Sosialisasi E - Billing bagi Bendahara Desa Se - Kecamatan Windusari oleh KPP Pratama Magelang


Created At : 2016-09-24 08:38:15 Oleh : Sri Suprapti Berita / Artikel Dibaca : 195

Sehubungan dengan penerapan *Billing System* dan kewajiban melakukan* e-Filing *bagi Pemerintah Desa, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang mengadakan sosialisasi yang berlangsung pada hari Rabu 21 September 2016 di Aula Kecamatan Windusari. Peserta sosialisasi tersebut diantaranya Bendahara Desa dan Kepala Desa se - Kecamatan Windusari.

Selama sosialisasi, peserta diajak untuk mengetahui tentang hak dan kewajibannya selaku kepanjangan tangan dari pemerintah dalam hal memotong dan memungut pajak. Materi-materi yang disosialisasikan diantaranya tentang kewajiban e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak lainnya yang terkait dengan bendahara pemerintah seperti PPh Pasal 22, 23/26, 4 ayat 2, maupun PPN. 

Tidak lupa dijelaskan pula tentang peraturan-peraturan perpajakan secara lebih spesifik yang terkait dengan kewajiban bendahara dalam menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21 A2 bagi Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TNI/POLRI. Hal ini dirasa penting mengingat perlunya penyediaan bukti potong PPh Pasal 21 A2 dengan segera sebagai sarana penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TNI/POLRI.

 

 

Dalam kesempatan ini, pemateri juga memaparkan tentang tata cara penyampaian SPT Tahunan menggunakan e-Filing serta tata cara pembayaran pajak menggunakan Billing System (e-Billing).


GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara