Kegiatan Sosialisasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Windusari dengan narasumber dari Dinas Pekerjaan Umum, Energi, dan Sumber Daya Mineral pada hari Kamis, 10 Agustus 2016.
Pada kesempatan itu juga dijelaskan bahwa kepengurusan IMB berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Sedangkan untuk manfaat dari IMB yaitu :
1. Memberikan kepastian hukum terhadap pendirian bangunan;
2. Memberikan rasa aman, dan nyaman bagi pengguna bangunan dan lingkungannya;
3. Sebagai pelengkap ijin usaha;
4. Sebagai pelengkap Agunan Bank.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
Created At : 2016-08-31 12:48:21 Oleh : Sri Suprapti Berita / Artikel Dibaca : 187