Sumber daya yang berpotensi dalam organisasi pemerintahan desa disebut aset desa. Aset desa merupakan unsur penting dalam menunjang operasional jalannya pemerintahan desa yang memiliki potensi besar bagi pendapatan desa. Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjelaskan aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perolehan Hak lainnya yang sah. Pada bagian II pasal 76 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, aset desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil petanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa. Aset desa yang berupa kekayaan asli milik desa yang berupa tanah, pasar, bangunan, dan lain-lain merupakan sumber daya yang dimiliki oleh desa untuk menunjang proses penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ditetapkannya peraturan pengelolaan aset desa agar pengelolaan aset desa dapat berjalan secara teratur. Rangkaian pengelolaan aset desa dilakukan untuk mengatur pengelolaan aset desa dengan baik dan benar sehingga memiliki manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, bagi masyarakat desa, serta sebagai acuan pemerintah desa dalam mengelola aset desa yang dimilikinya. Pengelolaan aset desa salah satunya terletak pada kegiatan penatausahaan. Tahap penatausahaan dalam pengelolaan aset desa berhubungan dengan data akurat mengenai aset desa. Yang mana ditahap ini merupakan tahap yang mempengaruhi keseluruhan dalam proses pengelolaan aset desa. Penatausahaan aset desa juga bagian dari pengamanan administrasi aset desa. Dalam Peraturan, penatausahaan dan pengamanan administrasi memiliki fungsi yang sama yakni menyediakan data aset desa.
Banyaknya jumlah aset desa, jika tidak memiliki manajemen pencatatan yang baik maka akan sulit untuk terketahui. Pentingnya manajemen dalam pengelolaan aset desa, apabila aset desa tidak tertib dalam manajemennya, Maka dapat menimbulkan masalah dikemudian hari. Seperti yang dikatakan oleh Siregar dalam bukunya “Manajemen Aset” (2004:561) salah satu masalah utama pengelolaan aset desa adalah ketidaktertiban dalam pengelolaan data aset. Ketidaktertiban itu dapat menyebabkan pemerintah desa mengalami kesulitan untuk mengetahui secara pasti aset yang dikuasai maupun yang dikelolanya.
Obyek dalam penatausahaan aset desa yaitu seluruh aset milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), hibah, perjanjian, hasil kerja sama desa, dan berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pemerintah Desa se-Kecamatan Windusari merupakan bidang pembinaan dan pengawasan yang berada di wilayah administrasi Kecamatan Windusari Kabupaten Magelang. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan aset desa salah satunya pada penatausahaan aset desa yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Dari ketiga kegiatan tersebut salah satu yang paling dominan adalah kegiatan inventraisasi aset desa yang masih belum dilaksanakan secara maksimal. Dimana aset desa yaitu kendaraan dinas desa belum dilakukan inventarisasi pada peralatan dan mesin dan masalah lainnya yaitu hampir semua aset kendaraan dinas desa belum semua memiliki bukti kepemilikan atas nama pemerintah desa. Masalah tersebut berdampak pada kurangnya perlindungan aset desa terutama pada kendaraan dinas desa dan tidak tertibnya administrasi aset desa. Sehingga haltersebut mengakibatkan tidak teraturnya manajemen aset desa.
Berdasarkan observasi awal yang dilakukan oleh Kecamatan Windusari pada Pemerintah Desa se- Kecamatan Windusari, ditemukan pengelolaan aset desa belum dilakukan secara maksimal dalam manajemennya. Oleh karena itu, dari latar belakang diatas Kecamatan Windusari tertarik untuk melakukan inovasi pengelolaan aset desa dalam penatausahaan aset desa yaitu pada kegiatan inventarsiasi aset kendaraan dinas desa yang berdasarkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 73 Tahun 2022 pasal 46 Paragraf 9. Maka, Kecamatan Windusari melaksanakan “Apel Kendaraan Dinas Pemerintah Desa se-Kecamatan Windusari Tahun 2024”
Tujuan diselenggarakannya “Apel Kendaraan Dinas Pemerintah Desa se-Kecamatan Windusari Tahun 2024” dalam rangka :
- Mengetahui pengelolaan aset desa berdasarkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 73 Tahun 2022 tentang penatausahaan pada kegiatan inventarisasi kendaraan dinas pemerintah desa se-Kecamatan Windusari;
- Mengetahui faktor yang menjadi kendala dalam inventarisasi kendaraan dinas pemerintah desa se-Kecamatan Windusari.

Source : https://youtu.be/sEI3COOgdhw