Kembali

TUGAS DAN FUNGSI Kepala Subbagian Keuangan

 Nama Jabatan : Kepala Subbagian Keuangan

Tugas Utama
Mengelola penyusunan anggaran dan pelaksanaan administrasi keuangan sesuai peraturan perundangan.

Uraian Tugas

  • Menyusun rencana anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran.

  • Mengendalikan proses penatausahaan keuangan, pembukuan, dan verifikasi.

  • Melaksanakan proses pencairan dana dan pertanggungjawaban keuangan.

  • Menyusun laporan realisasi anggaran dan laporan keuangan berkala.

  • Mengawasi kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintah.