Nama Jabatan : Kepala Subbagian Keuangan
Tugas Utama
Mengelola penyusunan anggaran dan pelaksanaan administrasi keuangan sesuai peraturan perundangan.
Uraian Tugas
-
Menyusun rencana anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran.
-
Mengendalikan proses penatausahaan keuangan, pembukuan, dan verifikasi.
-
Melaksanakan proses pencairan dana dan pertanggungjawaban keuangan.
-
Menyusun laporan realisasi anggaran dan laporan keuangan berkala.
-
Mengawasi kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintah.