Kembali

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Jabatan : Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Tugas Utama
Mengelola pelaksanaan program pemberdayaan dan pembangunan masyarakat.

Uraian Tugas

  • Memfasilitasi pembangunan berbasis masyarakat dan perencanaan partisipatif.

  • Melaksanakan pembinaan kelembagaan masyarakat dan ekonomi desa.

  • Mengembangkan program peningkatan kapasitas dan pelatihan.

  • Melakukan koordinasi pemberdayaan UMKM, PKK, Karang Taruna, dan kelompok masyarakat lainnya.

  • Menyusun laporan dan evaluasi pemberdayaan masyarakat.