Nama Jabatan : Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Tugas Utama
Mengelola pelaksanaan program pemberdayaan dan pembangunan masyarakat.
Uraian Tugas
-
Memfasilitasi pembangunan berbasis masyarakat dan perencanaan partisipatif.
-
Melaksanakan pembinaan kelembagaan masyarakat dan ekonomi desa.
-
Mengembangkan program peningkatan kapasitas dan pelatihan.
-
Melakukan koordinasi pemberdayaan UMKM, PKK, Karang Taruna, dan kelompok masyarakat lainnya.
-
Menyusun laporan dan evaluasi pemberdayaan masyarakat.