Kembali

TUGAS DAN FUNGSI ANGGOTA SubBagian PPPK

Nama Jabatan : Anggota SubBagian PPPK

Tugas Utama
Melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian PPPK.

Uraian Tugas

  • Menyusun dan mengelola data & berkas kepegawaian PPPK.

  • Melaksanakan proses kenaikan gaji, penilaian kinerja, cuti, dan kontrak kerja.

  • Mengadministrasikan absensi dan disiplin pegawai PPPK.

  • Mengelola penyusunan SK dan dokumen jabatan PPPK.

  • Menyusun laporan kepegawaian secara berkala.