Nama Jabatan : Anggota SubBagian PPPK
Tugas Utama
Melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian PPPK.
Uraian Tugas
-
Menyusun dan mengelola data & berkas kepegawaian PPPK.
-
Melaksanakan proses kenaikan gaji, penilaian kinerja, cuti, dan kontrak kerja.
-
Mengadministrasikan absensi dan disiplin pegawai PPPK.
-
Mengelola penyusunan SK dan dokumen jabatan PPPK.
-
Menyusun laporan kepegawaian secara berkala.