Kembali

TUGAS DAN FUNGSI SEKCAM

Nama Jabatan: Sekcam

Tugas

Memimpin pelaksanaan tugas Sekretariat Kecamatan yang meliputi perumusan konsep kebijakan, pengadministrasian, pengkoordinasian, pengelolaan data dan perencanaan, administrasi keuangan, kepegawaian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang urusan rumah tangga dan barang milik daerah, pelayanan publik, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Seksi, serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Uraian Tugas

NoUraian Tugas
1Mengkoordinasikan perumusan program, kegiatan, rencana kerja, dan anggaran Kecamatan.
2Membagi tugas, mendelegasikan wewenang, memberi petunjuk, dan membina pelaksanaan tugas bawahan.
3Mengkoordinasikan pelaksanaan dan perumusan konsep pedoman kebijakan, pedoman teknis dalam penyelenggaraan.
4Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Seksi.
5Mengarahkan dan mengendalikan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) desa.
6Membantu Camat dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan perangkat daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan/Dinas, pejabat perangkat daerah, dan instansi vertikal di kecamatan.
7Mengarahkan dan mengendalikan penyusunan standar operasional prosedur dan standar pelayanan.
8Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pelayanan publik.
9Mengarahkan dan mengendalikan pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi, dan pelayanan keuangan.
10Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan pengelolaan surat menyurat dan kearsipan.
11Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan pengelolaan dokumentasi produk hukum, kegiatan, dan perpustakaan.
12Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan, pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, dan pelayanan barang/jasa atau barang milik daerah.
13Mengkoordinasikan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
14Mengarahkan dan mengendalikan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan.
15Memverifikasi pengelolaan administrasi, data, informasi, dan publikasi kecamatan.
16Mengarahkan dan mengendalikan kegiatan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan masing-masing seksi.
17Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan survei kepuasan masyarakat (SKM).
18Mengarahkan dan mengendalikan pembinaan, fasilitasi, verifikasi, dan pelayanan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
19Mengarahkan dan mengendalikan pembinaan, fasilitasi, verifikasi, dan pelayanan di bidang kerumahtanggaan, kelembagaan, ketatalaksanaan, kehumasan, kerjasama, dan hukum.
20Mengarahkan dan mengendalikan pemeliharaan gedung yang bersifat sederhana dan pembangunan/pemeliharaan gedung yang anggarannya bersumber dari dana transfer jenjang pemerintah yang lebih tinggi dan/atau dari pihak ketiga.
21Melaksanakan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas kesekretariatan.
22Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.