Nama Jabatan: Sekcam
Tugas
Memimpin pelaksanaan tugas Sekretariat Kecamatan yang meliputi perumusan konsep kebijakan, pengadministrasian, pengkoordinasian, pengelolaan data dan perencanaan, administrasi keuangan, kepegawaian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang urusan rumah tangga dan barang milik daerah, pelayanan publik, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Seksi, serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Uraian Tugas
| No | Uraian Tugas |
|---|---|
| 1 | Mengkoordinasikan perumusan program, kegiatan, rencana kerja, dan anggaran Kecamatan. |
| 2 | Membagi tugas, mendelegasikan wewenang, memberi petunjuk, dan membina pelaksanaan tugas bawahan. |
| 3 | Mengkoordinasikan pelaksanaan dan perumusan konsep pedoman kebijakan, pedoman teknis dalam penyelenggaraan. |
| 4 | Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Seksi. |
| 5 | Mengarahkan dan mengendalikan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) desa. |
| 6 | Membantu Camat dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan perangkat daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan/Dinas, pejabat perangkat daerah, dan instansi vertikal di kecamatan. |
| 7 | Mengarahkan dan mengendalikan penyusunan standar operasional prosedur dan standar pelayanan. |
| 8 | Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pelayanan publik. |
| 9 | Mengarahkan dan mengendalikan pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, verifikasi, dan pelayanan keuangan. |
| 10 | Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan pengelolaan surat menyurat dan kearsipan. |
| 11 | Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan pengelolaan dokumentasi produk hukum, kegiatan, dan perpustakaan. |
| 12 | Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan, pengelolaan, pembinaan, fasilitasi, dan pelayanan barang/jasa atau barang milik daerah. |
| 13 | Mengkoordinasikan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). |
| 14 | Mengarahkan dan mengendalikan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan. |
| 15 | Memverifikasi pengelolaan administrasi, data, informasi, dan publikasi kecamatan. |
| 16 | Mengarahkan dan mengendalikan kegiatan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan masing-masing seksi. |
| 17 | Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan survei kepuasan masyarakat (SKM). |
| 18 | Mengarahkan dan mengendalikan pembinaan, fasilitasi, verifikasi, dan pelayanan di bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia. |
| 19 | Mengarahkan dan mengendalikan pembinaan, fasilitasi, verifikasi, dan pelayanan di bidang kerumahtanggaan, kelembagaan, ketatalaksanaan, kehumasan, kerjasama, dan hukum. |
| 20 | Mengarahkan dan mengendalikan pemeliharaan gedung yang bersifat sederhana dan pembangunan/pemeliharaan gedung yang anggarannya bersumber dari dana transfer jenjang pemerintah yang lebih tinggi dan/atau dari pihak ketiga. |
| 21 | Melaksanakan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas kesekretariatan. |
| 22 | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |