Kembali

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SEKSI TATA PEMERINTAHAN

Nama Jabatan : Kepala Seksi Tata Pemerintahan

Tugas Utama
Mengelola pelaksanaan urusan pemerintahan umum dan administrasi pemerintahan desa.

Uraian Tugas

  • Melaksanakan pembinaan administrasi pemerintahan desa.

  • Mengawal penyelenggaraan pelayanan publik dan penataan kelembagaan.

  • Melaksanakan fasilitasi regulasi, peraturan desa, dan sistem pelaporan.

  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

  • Menyusun kebijakan teknis dan laporan bidang pemerintahan.