Nama Jabatan : Kepala Seksi Tata Pemerintahan
Tugas Utama
Mengelola pelaksanaan urusan pemerintahan umum dan administrasi pemerintahan desa.
Uraian Tugas
-
Melaksanakan pembinaan administrasi pemerintahan desa.
-
Mengawal penyelenggaraan pelayanan publik dan penataan kelembagaan.
-
Melaksanakan fasilitasi regulasi, peraturan desa, dan sistem pelaporan.
-
Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
-
Menyusun kebijakan teknis dan laporan bidang pemerintahan.