Kembali

Tugas & Fungsi Camat

Nama Jabatan: Camat

Tugas

Memimpin pelaksanaan tugas Kecamatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan rakyat, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum, serta melaksanakan tugas kewenangan daerah yang dilimpahkan oleh bupati dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Uraian Tugas

NoUraian Tugas
1Menetapkan program, kegiatan, rencana kerja, dan anggaran Kecamatan.
2Membagi tugas, mendelegasikan wewenang, memberi petunjuk, dan membina pelaksanaan tugas bawahan.
3Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum.
4Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
5Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan peningkatan kesejahteraan rakyat.
6Mengkoordinasikan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
7Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati.
8Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum.
9Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan perangkat daerah, UPT, pejabat perangkat daerah, dan instansi vertikal di kecamatan.
10Membina dan mengawasi secara administratif penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan.
11Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja kabupaten di kecamatan.
12Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
13Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati terkait sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten.
14Memantau pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, sosial, budaya, keagamaan, dan kemasyarakatan di wilayah kecamatan.
15Menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
16Menyelenggarakan pelayanan publik dan survei kepuasan masyarakat.
17Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan.
18Mengarahkan dan mengendalikan pengelolaan kegiatan.
19Menyelenggarakan evaluasi, pemantauan, pengendalian, dan pelaporan pelaksanaan tugas Kecamatan.
20Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.