Nama Jabatan:Â Camat
Tugas
Memimpin pelaksanaan tugas Kecamatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan rakyat, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum, serta melaksanakan tugas kewenangan daerah yang dilimpahkan oleh bupati dan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Uraian Tugas
| No | Uraian Tugas |
|---|---|
| 1 | Menetapkan program, kegiatan, rencana kerja, dan anggaran Kecamatan. |
| 2 | Membagi tugas, mendelegasikan wewenang, memberi petunjuk, dan membina pelaksanaan tugas bawahan. |
| 3 | Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum. |
| 4 | Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat. |
| 5 | Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan peningkatan kesejahteraan rakyat. |
| 6 | Mengkoordinasikan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum. |
| 7 | Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati. |
| 8 | Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum. |
| 9 | Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan perangkat daerah, UPT, pejabat perangkat daerah, dan instansi vertikal di kecamatan. |
| 10 | Membina dan mengawasi secara administratif penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan. |
| 11 | Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja kabupaten di kecamatan. |
| 12 | Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 13 | Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh bupati terkait sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. |
| 14 | Memantau pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, sosial, budaya, keagamaan, dan kemasyarakatan di wilayah kecamatan. |
| 15 | Menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). |
| 16 | Menyelenggarakan pelayanan publik dan survei kepuasan masyarakat. |
| 17 | Menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan. |
| 18 | Mengarahkan dan mengendalikan pengelolaan kegiatan. |
| 19 | Menyelenggarakan evaluasi, pemantauan, pengendalian, dan pelaporan pelaksanaan tugas Kecamatan. |
| 20 | Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |